Kementerian Keuangan mulai menghitung potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut yang baru-baru ini berlaku setelah 20 tahun vakum.
Penerimaan negara untuk pertama kali berpotensi menembus Rp3.000 triliun tahun depan, sesuai rancangan terbaru APBN 2025 yang disepakati pemerintah dan DPR.