Dirjen Bea Cukai mengancam bakal mengganjar sanksi berupa pemblokiran terhadap eksportir nakal yang tidak patuh terhadap aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Pemeritah sampai saat ini tengah berusaha menagih kekurangan denda Rp32 miliar dari para eksportir nakal yang tidak mengikuti aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Pemerintah menetapkan sebanyak 1.545 komoditas memiliki kewajiban membayar Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 30 persen selama 3 bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan cadangan devisa (cadev) bisa bertambah US$9 miliar jika eksportir menahan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan.
Ekspor di luar 1.545 pos tarif terus tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan DHE di sistem keuangan Indonesia yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI).
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hari ini, Selasa (1/8/2023) diprediksi akan berfluktuasi namun akan ditutup melemah pada kisaran Rp15.050-Rp15.150.