JT (38), pelaku penganiayaan terhadap perawat, ditangkap Tim Polrestabes Palembang di rumahnya, wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4/2021) malam.
Aksi penganiayaan terjadi kepada perawat yang sedang menjalankan tugas terjadi di RS Siloam Sriwiaya, Palembang, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.
Jason Tjakrawinata atau JT (38) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
JT mengakui bahwa tindakan yang telah dilakukannya itu tidak benar. Dia berdalih bahwa tindakan itu dipicu emosi sesaat dan juga akibat faktor kelelahan.
PPNI menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan…
Discord mengatakan bahwa terdapat 2.212 komunitas ekstrem yang memiliki konten kekerasan telah diblokir dari platform mereka, di mana kurang lebih sekitar 1.500 komunitas…
Setara Institute meminta aparat Kepolisian menindak tegas pelaku penyerangan kegiatan doa bersama di Surakarta, Jawa Tengah. Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute…
Sweeping tersebut dilakukan oleh PA 212 bersama Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama. Atas kejadian tersebut, pihak Kedutaan Besar India percaya…
Menteri Agama Fachrul Razi mengecam kekerasan atas nama agama yang terjadi di India beberapa hari terakhir. Dia mengimbau seluruh umat beragama tidak merusak nilai kemanusiaan…