OJK menyampaikan POJK tersebut memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati.
Rentetan kejadian sepanjang 2023 ibarat membuka tabir gunung es di industri dana pensiun atau dapen, meninggalkan pekerjaan rumah untuk pembenahan ke depannya.