Total rokok ilegal sebanyak 1.084.920 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.497.189.600 dan potensi kerugian negara mencapai Rp809.350.320.
Masyarakat Indonesia yang gemar berbelanja secara online dari luar negeri, wajib memperhatikan cara ini agar terhindar dari sanksi administrasi dari Bea Cukai.
Bea masuk yang diperoleh Bea Cukai Kemenkeu hingga pertengahan Maret 2024 tumbuh tipis dibandingkan tahun lalu, di tengah sorotan jastip dan bawaan penumpang.