Pemerintah dinilai harus gencar melakukan penanganan impor ilegal, yang nilainya diduga mencapai triliunan rupiah, alih-alih menyangkal rahasia umum tersebut.
Pengetatan pengawasan impor lewat larangan dan pembatasan (lartas) border dinilai belum cukup efektif menghentikan barang-barang impor yang masuk secara ilegal.
Banjir ban impor ilegal marak terjadi di pulau Sumatra, dari Aceh hingga Lampung. Sedangkan, pintu masuk impor ban ilegal tersebut dari Batam dan Jambi.
Pelaku industri persepatuan menilai larangan terbatas atau Lartas melalui skema pemeriksaan border kurang tepat, sebab banjir produk berasal dari impor ilegal.