Penumpang kereta api yang sengaja menaiki kereta melebihi relasi yang tertera di tiketnya dapat didenda hingga dilarang naik kereta untuk jangka waktu tertentu.
Saat ini kapasitas layanan KRL mencapai 60 persen sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bagi perjalanan menggunakan transportasi kereta api.
Proses update data dapat dilakukan melalui Loket Stasiun, Aplikasi KAI Access dan Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121…
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter melaporkan tren peningkatan jumlah penumpang yang terus berlanjut. Awal pekan ini, pertumbuhan pengguna kereta rel listrik…
Tingkat kepuasan pelanggan KAI pada Semester II 2020 berada di angka 4,23, naik sebesar 0,03 dibandingkan dengan semester sebelumnya yakni 4,20. Poin tertinggi yang diperoleh…
Mulai 5 Februari 2021, KAI menyediakan layanan pemeriksaan Genose C19 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta sebagai syarat untuk naik KA jarak jauh. Terdapat syarat-syarat…
GeNose C19 adalah alat pendeteksi virus Corona yang dikembangkan para peneliti di Universitas Gajah Mada dan sudah mendapatkan Izin Edar dari Kementerian Kesehatan. KAI menuturkan…
VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba mengatakan data perusahaan pada Senin 11 November 2020 menunjukkan bahwa pergerakan pengguna terpusat…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memastikan bahwa kereta api merupakan moda transportasi yang aman bagi para penumpang untuk selama pandemi…
Guna mengantisipasi penumpukan dan antrean penumpang kereta rel listrik, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengujicobakan sistem informasi mengenai antrean di Stasiun Bogor.