Mahkamah Agung mengurangi hukuman dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga terpidana korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Djoko Tjandra merasa telah ditipu sebesar US$500.000 oleh terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Andi Irfan Jaya ihwal pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Lahan kebun sawit yang disita tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011 - 2016.
Kejaksaan Agung menyebut tersangka Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga bersekongkol agar mendapatkan fatwa Mahkamah Agung.