Kuasa Hukum Anas Urbaningrum mengklaim bukti baru atau novum yang diserahkan sangat kuat dan kekhilafan hakim kasasi sangat nyata. Oleh karena itu, seharusnya Anas dibebaskan.
KPK menyoroti dikabulkannya permohonan PK Anas Urbaningrum oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga hukumannya dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua MA Hatta Ali dalam skandal perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
Pinangki Sirna Malasari disebut memasukan nama pejabat MA Hatta Ali dan Pejabat Kejagung ST Burhanudin dalam action plan permintaann fatwa MA untuk Djoko Soegiharto Tjandra