Dalam dokumen terbarunya, AJB Bumiputera melaporkan perolehan premi secara bulanan naik bertahap, pembayaran klaim juga meningkat, tetapi aset terus tergerus.
Rencana demutualisasi atau perubahan bentuk asuransi Bumiputera menjadi perseroan terbatas kembali mengemuka, bahkan mendapatkan sinyal lampu hijau dari OJK.
OJK melaporkan pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman
AJB Bumiputera akan mendapatkan uang tunai Rp1,1 miliar dari dividen, ketika aset saham menyusut pada tahun berjalan. Kas bergerak mengikuti pembayaran klaim.
Aset industri gadai Rp91,2 triliun per April 2024 yang berasal dari 1 pergadaian pemerintah, 159 pergadaian swasta konvensional, & 4 pergadaian swasta syariah.
Hanya 20% penyandang disabilitas yang bisa mengakses layanan keuangan. OJK pun menyiapkan sederet langkah agar semakin banyak yang dapat akses layanan keuangan.
AJB Bumiputera 1912 mendapatkan mandat terbaru dari OJK atas rencana penyehatannya, yakni harus membayar klaim secara merata atas seluruh tagihan yang timbul.