Kemenkeu menyampaikan pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau kembali pemberlakuan pajak karbon. Padahal, kebijakan ini akan diterapkan pada 1 Juli 2022.
Pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli mendatang, lantaran kondisi global saat ini masih belum cukup kondusif.
Kementerian Keuangan semula memperkirakan pajak karbon akan berlaku pada 1 Juli 2022. Kini, pemberlakuan pajak karbon dipertimbangkan untuk dilakukan penjadwalan ulang.
Meksipun pajak karbon akan digunakan sebagai alat kontrol untuk sistem pungutan yang berkeadilan, namun untuk tarif yang disusun saat ini sangatlah rendah.
Selain berita tentang gejolak startup berbarengan dengan aksi merger dan akuisisi perusahaan rintisan, redaksi Bisnisindonesia.id menghidangkan beragam berita yang dikemas…
Kementerian ESDM menyebutkan telah melakukan uji coba perdagangan karbon bersama 32 unit PLTU batu bara, yakni 14 unit sebagai pembeli (buyer) dan 18 unit sebagai penjual…
Pajak karbon merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan itu semestinya sudah berlaku bersamaan dengan…
Reksa dana berkelanjutan atau berbasis ESG semakin mendapat tempat di hati investor di Indonesia. Apakah terkait dengan tren carbon pricing di pasar global yang terdorong…
Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani sedang berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon seperti tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran…
Implementasi pajak karbon bukan hanya mengacu kepada UU HPP. Instrumen pajak itu pun berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021. Pemerintah hingga saat ini masih…