Selain manfaat ekonomi dan keberlanjutan yang diperoleh, budidaya lobster dalam negeri akan menekan angka penyelundupan benur yang masih terjadi sampai sekarang.
KKP melalui Ditjen PRL secara aktif terus mendorong percepatan penetapan dokumen sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Selain itu, ada juga kapal eks asing, yaitu kapal yang dibuat di luar Indonesia.
Pemanfaatan lobster selain memperhatikan aspek kelestarian, juga harus dilihat dari sisi ekonomi demi menunjang kesejahteraan nelayan dan pembudidaya lobster.