Kasus dugaan korupsi proses penerbitan kontra bank garansi di Askrindo untuk PT Kalimantan Sumber Energi (KSE) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp170 miliar.
Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Askrindo.
Perusahaan penjaminan kredit daerah PT. Jamkrida NTB Bersaing resmi konversi penuh ke sistem Penjaminan Kredit Syariah setelah melalui proses cukup panjang.