Polri batal menetapkan panglima Laskar FPI sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan Muhammad Kece, karena tidak ada fakta hukum dan alat bukti yang menguatkan.
Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan ekspose (gelar) perkara terkait kasus penganiayaan itu dan menentukan nasib terpidana Irjen Polisi Napoleon Bonaparte.
Prarekonstruksi mengacu pada hasil konfrontir keterangan saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim terkait penganiayaan Napoleon kepada Muhammad Kece.