Taufik diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya M. Indung Andriani.
Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menerima hasil vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. dengan segala pertimbangan.
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johanes Budisutrisno Kotjo mengeluarkan unek-unek tentang penyelenggara negara yang pernah memintainya bantuan.