Hakim Yustisial atau Asisten Hakim Agung Takdir Rachmadi, Edy Prabowo divonis pidana penjara 4,5 tahun terkait dengan kasus suap penanganan perkara di MA.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membanting mikrofon di tengah berjalannya sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tipikor
Taufik diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya M. Indung Andriani.