Hingga saat ini masih ditemukan fraud asuransi, seperti pemegang polis yang merekayasa kematian agar klaim asuransi dapat dicairkan perusahaan asuransi jiwa.
OJK menyampaikan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku di industri perasuransian, termasuk kepada perbankan terkait peraturan OJK asuransi kredit.
OJK menyebut kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam pengembangan database profil risiko hinggacapacity building di bidang asuransi.
OJK meyebut Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait asuransi kredit tersebut telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM