Sebagaimana titah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk menyesuaikan produk unit-linked dengan ketentuan SEOJK.
Terdapat potensi risiko akibat kebangkrutan perusahaan asuransi yang dapat disebabkan oleh salah urus dan atau kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.