Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.
Bank Indonesia (BI) melaporkan kinerja penghimpunan DPK pada April 2024 tercatat sebesar Rp8.376,1 triliun, tumbuh 8,14% secara tahunan (year on year/yoy).