OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 resmi menaikkan ekuitas asuransi secara bertahap menjadi Rp250 miliar pada 2026.
OJK meminta action plan terhadap fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal Rp2,5 miliar setelah kebijakan tersebut mulai berlaku Juli 2023.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana OJK yang mengklasifikasikan perusahaan asuransi berdasarkan minimal permodalan yang dimiliki.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pengelompokan kelas perusahaan asuransi berdasarkan permodalan.
Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap bantu perusahaan teknologi finansial (tekfin) untuk memenuhi kewajiban ekuitas yang disyaratkan OJK.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) menyiapkan siasat untuk mendongkrak sahamnya. Salah satu yang disiapkan adalah aksi korporasi seperti rights issue.
Bisnis, JAKARTA — Asosiasi mengusulkan peningkatan ekuitas minimal perusahaan asuransi yang lebih rendah daripada yang direncanakan Otoritas Jasa Keuangan, mengingat banyak…
Emiten batu bara kalori tinggi, PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk. (BOSS) membalikkan rugi menjadi laba bersih sepanjang 2022, tetapi ekuitas masih negatif.