OJK meyebut Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait asuransi kredit tersebut telah selesai diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM
Setidaknya 1.400 keluhan masuk ke OJK soal sulitnya proses klaim asuransi di Tanah Air. Namun, kondisi itu tak menyurutkan minat publik terhadap proteksi.
Dalam rancangan peraturan asuransi kredit OJK, perbankan akan dibebani risiko 25%. Sedangkan sisanya, 75% akan ditanggung perusahaan asuransi dan penjaminan.
Sejumlah investor kakap melirik saham TUGU di tengah tingginya perolehan laba maupun kabar merger dan akuisisi asuransi jiwa untuk membentuk konglomerasi.