OJK menetapkan traif premi asuransi untuk kendaraan di wilayah 1 dengan harga Rp125 juta-Rp200 jutaadalah 4,20% sebagai batas atas dan 3,82% batas bawah.
OJK menetapkan traif premi asuransi untuk kendaraan di wilayah 1 dengan harga Rp125 juta-Rp200 jutaadalah 4,20% sebagai batas atas dan 3,82% batas bawah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap asuransi bermasalah, terutama dua perusahaan berkasus yakni Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912.
Asuransi merupakan bagian esensial dalam rangka proteksi diri dari potensi risiko yang ada. Dengan kesadaran penuh, miliki asuransi menjadi penting bagi Gen Z.
Lonjakan klaim asuransi baru akan terlihat sekitar satu tahun setelah banyaknya kasus kebakaran, karena ada penyelidikan untuk memutuskan pembayaran klaim.