Asuransi wajib third party liability (TPL) yang rencananya berlaku 2025 iuran preminya akan lebih kecil dari asuransi pihak ketiga yang sekarang sukarela.
Rencana penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (TPL) mulai 2025 menuai penolakan lantaran preminya dinilai membebani masyarakat.
Asuransi wajib tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga atau third party liability (TPL) bagi pemilik kendaraan dinilai memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
OJK menyebut pelaksanaan asuransi wajib baru selain Jasa Raharja sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 menunggu teknis yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.