Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan tanggapan mengenai permintaan pemerintah untuk memperpanjang restrukturisasi kredit hingga 2025.
OJk mencatat adanya kemungkinan naiknya rasio kredit bermasalah pada sektor perbankan karena pemburukan kualitas kredit usai relaksasi Covid-19 dihentikan.
Sisa kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp228,03 triliun setelah OJK mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit untuk dampak Covid-19 pada akhir Maret.
Untuk menjaga kualitas kredit usai restrukturisasi, CNAF akan selalu berkomunikasi dengan nasabah sehingga cicilan disesuaikan dengan kemampuan nasabah.
Sejumlah bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia (BBRI), Bank Negara Indonesia (BBNI) dan Bank Mandiri (BMRI) terus membereskan restrukturisasi kredit UMKM.