Dalam RUU kesehatan yang beberapa waktu lalu dibahas di parlemen, terdapat pasal yang berisi pengelompokan hasil tembakau dengan narkotika sebagai zat adiktif.
Menperin Agus Gumiwang menyatakan telah menyurati berbagai pihak terkait penolakan kementerian soal RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau layaknya Narkotika.
Anngota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai rontoknya ekonomi petani tembakau selama 5 tahun merupakan dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi.
Kinerja cukai hasil tembakau (CHT) pada semester I/2022 mencapai Rp118 triliun, nilai itu melanggengkan kontribusi sekitar 95% dari total pendapatan cukai.