Permohonan Chapter 15 Garuda (GIAA) merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Juni lalu.
Dengan diterimanya salinan putusan MA, maka perdamaian yang dicapai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Rencana rights issue Garuda Indonesia (GIAA) pada November 2022 berpotensi tertunda seiring belum rampungnya proses hukum kasasi yang diajukan oleh dua lessor.