Berdasarkan kebijakan teranyar dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), surcharge bagi pesawat jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas.
Krisis pesawat dan kru termasuk pilot membayangi maskapai di beberapa negara. Bagaimana kondisi dua emiten maskapai Garuda Indonesia (GIAA) dan AirAsia (CMPP)?