Pemerintah mematok target penerimaan negara yang cukup besar pada tahun depan. Hal tersebut akan berpengaruh terhadap kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Besaran cukai minuman berpemanis ditetapkan sebesar Rp1.500 per liter untuk teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya.
Bisnis, JAKARTA — Sejumlah emiten rokok menelan dampak kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang tecermin pada penurunan laba bersih pada kuartal III/2021.
Dengan besaran cukai Rp1.500 per liter untuk minuman teh dalam kemasan dan Rp2.500 per liter untuk minuman bersoda dan sejenisnya, kenaikan di tingkat konsumen diperkirakan…
Mengenai dampak penerapan kebijakan ini, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Bobby Gafur Umar sepakat bahwa pengenaan cukai minuman berpemanis akan mengerek harga di tingkat…
Menilik laporan keuangan Kino Indonesia, minuman berkontribusi kedua tertinggi setelah produk perawatan tubuh dari total penjualan sampai dengan kuartal II/2021. Angkanya…
Bisnis, JAKARTA — Setelah melalui tarik ulur yang cukup panjang, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya satu suara untuk menetapkan minuman yang mengandung gula…