Melalui PMK 47/2024, Ditjen Pajak dapat menegur, meminta klarifikasi, hingga menuntut pidana pihak yang menghindari pertukaran informasi untuk keperluan pajak.
Ketentuan bebas PPN rumah dalam PMK No. 120/2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Terdapat empat kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat yang akan mendapatkan insentif fiskal, masing-masing kategori tersedia alokasi Rp750 miliar.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak menggantikan beleid sebelumnya, PMK No. 155/2021.