Pefindo memandang peningkatan ekuitas minimum dalam POJK 23 Tahun 2023 di industri perasuransian akan menguatkan kapasitas perusahaan dalam menyerap risiko.
Plt. Kepala OJK Provinsi Sumbar Guntar Kumala mengatakan dalam APPK tercatat 3.202 masyarakat Sumbar yang menyampaikan aduan soal perlindungan konsumen.