Bisnis, JAKARTA — Guyuran insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia usaha dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional mengucur deras. Namun, daya serap anggaran masih…
Insentif untuk meringankan beban perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 layak dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Tambahan amunisi ini diharapkan akan meringankan cashflow perusahaan yang terdampak pandemi covid - 19 dan tentunya memdorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah mengakui, pemanfaatan insentif usaha berupa pajak ini belum terserap optimal. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan realisasi insentif usaha baru sebesar…
Dalam surat edaran No.SE-43/PJ/2020, otoritas menyesuaikan proses pelaksanaan kebijakan ini dengan sejumlah perubahan yang tercakup dalam PMK No.86/2020.
Insentif yang efektif akan mendorong perbaikan perekonomian. Sebaliknya, jika kebijakan tak sesuai ekspektasi, maka efeknya akan sangat negatif baik bagi perekonomian maupun…
Kinerja sektor manufaktur diperkirakan melanjutkan fase kontraksi yang lebih dalam pada kuartal II/2020. Untuk menggairahkan kembali industri, kalangan pengusaha menyampaikan…
Upaya mengawal kebijakan ini dilakukan untuk memastikan setiap insentif yang dikeluarkan pemerintah tepat sasaran dan tidak semakin menekan penerimaan pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengkaji beberapa aspek, termasuk terkait periode yang ideal untuk pemberlakuan insentif…
Belum seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut. Menurut pernyataan Menkeu Sri nMulyani per 27 Juni 2020, serapan dari insentif masih sebesar 10,14% atau sekitar…
Belum seluruh wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut. Menurut pernyataan Menkeu Sri nMulyani per 27 Juni 2020, serapan dari insentif masih sebesar 10,14% atau sekitar…
Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai syarat bagi debitur UMKM yang akan mendapatkan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).