Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut penundaan Pemilu 2024 hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara.
Pendukung SBY dan AHY menyebut bahwa dalam mengajukan judicial review (JR) AD/ART ke MA, Yusril mengadopsi totalitarianisme ala pemimpin fasis Adolf Hitler.