Perpres No. 102/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional sehingga Perpres No. 102/2016 perlu diganti.
Proses pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional diyakini akan berjalan lebih baik dengan dibentuknya dana jangka panjang kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/2019 yang merevisi PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan…
Pemerintah menargetkan pembebasan lahan seluruh proyek pembangunan jalan tol yang masuk dalam proyek strategis nasional dapat dilakukan paling lambat akhir 2018.
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan meminta agar Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Sumatra Selatan dapat bekerja sama terkait dengan pengadaan tanah untuk mendukung…
Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menargetkan tahap konstruksi proyek jalan tol paling lambat sudah dimulai pada 2018 dan selesai 2019.
Pemerintah memangkas proses pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat terkait dengan pengadaan tanah maupun proyek yang bersangkutan menjadi paling lama tiga hari…
Kalangan pengusaha meminta pemerintah segera melakukan sosialisasi terkait mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum kepada seluruh pemangku kepentingan menyusul berlakunya…
Kementerian PUPR akan membentuk organisasi khusus pengadaan tanah di tiap Direktorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mengakselerasi proses pembebasan lahan di setiap proyek…
Pengusaha jalan tol meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden 99 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaran Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Pasalnya,…
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 71/2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan…