Pembangunan infrastruktur ini membutuhkan tanah sehingga mekanisme pengadaan tanah memegang peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
Pandemi Covid-19 dengan kebijakan dan protokol kesehatan yang dijalankan, berdampak pada turunnya lalu lintas kendaraan dan pendapatan tol secara signifikan.
Perpres No. 102/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional sehingga Perpres No. 102/2016 perlu diganti.
Proses pendanaan pengadaan tanah proyek strategis nasional diyakini akan berjalan lebih baik dengan dibentuknya dana jangka panjang kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 100/2019 yang merevisi PMK No. 21/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan…
Pemerintah menargetkan pembebasan lahan seluruh proyek pembangunan jalan tol yang masuk dalam proyek strategis nasional dapat dilakukan paling lambat akhir 2018.