Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan akan mengambil keputusan terbaik terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin segera menetapkan keputusan terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 yang jatuh pada Kamis (30/11/2023).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan diumumkan pada pekan ini, tepatnya 30 November 2023.
Sederet saham emiten sektor konsumer berpotensi cuan usai sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2024 pada 21 November 2023.
Kenaikan UMP maupun UMK membuat lebih banyak pekerja dengan upah minimum di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga mereka harus membayar pajak.