Gapki menyebut bahwa industri sawit akan melakukan pembenahan sebelum implementasi Undang-undang Anti Deforestasi Eropa, agar semua pihak sama-sama patuh.
Penundaan UU Antideforestasi oleh Uni Eropa ke 2025 menjadi angin segar untuk sementara bagi emiten di sektor komoditas seperti AALI, ADRO, hingga PTBA.
Sejauh ini negara Asean yang aktif merespons UU Antideforestasi Uni Eropa adalah Indonesia dan Malaysia, karena kedua negara ini merupakan produsen CPO.
Indonesia sebenarnya tidak bisa melakukan deforestasi lagi jika ingin memenuhi komitmen Enhanced NDC yang disusun pemerintah, karena 'kuota' telah habis.
Sejumlah raksasa nikel dunia, berada dalam kompleks pertambangan yang dituding oleh CRI melakukan deforestasi dan pelanggaran hak masyarakat adat di Indonesia.
Salah satu tantangan untuk mendapat pembiayaan hijau adalah kurangnya kapasitas pelaku di tingkat tapak untuk mendapat pendanaan dari lembaga keuangan.