Menteri ATR AHY menyebut program PTSL dalam 7 tahun terakhir telah meningkatkan jumlah bidang tanah terdaftar dan tersertifikat bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prosedur balik nama sertifikat tanah dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor BPN. Ini syarat, biaya dan cara balik nama sertifikat tanah selengkapnya.