Bisnis.com, JAKARTA - Kemeriahan perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2025 menjadi momen yang dinanti oleh masyarakat umum, khususnya di Jabodetabek. Pemerintah menyediakan 80% dari 8.000 tiket bagi masyarakat yang ingin menyaksikan langsung upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta.
Mengutip dari laman resmi Kemensetneg, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengundang masyarakat untuk hadir langsung melihat detik-detik proklamasi di istana dengan mendaftarkan diri melalui https://pandang.istanapresiden.go.id/, pada 4 Agustus 2025.
Namun berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 10.55 WIB, website tersebut masih menampilkan “Pendaftaran upacara hadir langsung belum dibuka”.
Meski demikian, Anda dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta sebelum memperebutkan kursi atau 'war' di situs resmi Kemensetneg.
Cara dan Syarat Daftar upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka
1. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran yang tersedia setelah pendaftaran resmi dibuka di situs https://pandang.istanapresiden.go.id/
2. Telah bersuami minimal 10 tahun
Baca Juga
3. Setiap permohonan akan diverifikasi terlebih dahulu. Hasil verifikasi dapat dilihat melalui menu Cek Status Pendaftaran.
4. Jika permohonan disetujui, pemohon akan menerima email berisi jadwal pengambilan undangan fisik.
Rangkaian Acara HUT RI ke-80
Kemeriahan 17 Agustus tidak hanya berlangsung saat upacara, Ardianto mengungkapkan pemerintah akan memberlakukan tarif Rp80 bagi masyarakat yang ingin menggunakan Jaklingko, Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL.
Bagi masyarakat yang belum berkesempatan mengikuti upacara langsung di Istana, pemerintah telah menyiapkan Pesta rakyat di Monas yang berisikan aneka makanan dan minuman dengan melibatkan pedagang kaki lima, UMKM, panggung hiburan, dan kembang api pada malam hari.
Tak hanya itu, pemerintah menyelenggarakan Merdeka Run 8.0K pada 24 Agustus di Jakarta. Bahkan masyarakat bisa menikmati diskon belanja nasional hingga 80%, hasil kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha retail.