Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi buka suara tentang kabar pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Mantan Presiden RI tersebut mengatakan bahwa Gibran hanya bisa dimakzulkan jika melakukan kesalahan, di antaranya adalah korupsi, melakukan pelanggaran berat, atau melakukan tindakan tercela.
"Kita punya mekanisme yang harus diikuti, bahwa pemakzulan itu Presiden atau Wakil Presiden misalnya korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau melakukan pelanggaran berat," kata Jokowi seperti dilansir dari Solopos.
Pada kesempatan tersebut, Jokowi juga mengatakan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia memiliki mekanisme sendiri.
Pemilihan ini tidak dilakukan sendiri-sendiri seperti yang terjadi di Filipina.
"Pemilihan Presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina kan sendiri-sendiri. Di kita ini satu paket," kata dia.
Baca Juga
Tentang surat pemakzulan Gibran, Jokowi menyatakan adanya pihak yang melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR merupakan dinamika demokrasi.
Artinya, lanjut dia, hal tersebut merupakan hal yang wajar atau biasa dalam negara demokrasi.
"Bahwa ada yang menyurati seperti itu ya itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Dinamika demokrasi kan," lajut Jokowi.
Kronologi Isu Pemakzulan Gibran...