Dua Anak Aguan dan Komut PANI di Balik Tambang Nikel PT KSM Raja Ampat

Keluarga konglomerat Aguan tercatat sebagai pemilik manfaat dari PT Kawei Sejahtera Mining. Perusahaan nikel ini beroperasi di Raja Ampat.
Dany Saputra, Anshary Madya Sukma
Senin, 9 Juni 2025 | 17:54
Penampakan kawasan Raja Ampat./Bloomberg
Penampakan kawasan Raja Ampat./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah petinggi konglomerasi hingga mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tercatat sebagai direksi maupun pemilik manfaat atau beneficial owner tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. 

Selain PT Gag Nikel yang belakangan ini mencuat akibat aktivitas penambangan di Raja Ampat, terdapat beberapa perusahaan lainnya, salah satunya PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

PT KSM diduga terafiliasi dengan sejumlah nama besar dari kalangan grup konglomerasi. Berdasarkan hasil penelusuran Bisnis dari Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (AHU Kemenkum), pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) PT KSM adalah Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma.

Kalau merujuk keterangan di AHU, data pemilik manfaat merupakan data yang disampaikan baik oleh kementerian atau lembaga, korporasi, notaris maupun PIC yang dikuasakan oleh korporasi untuk menyampaikan data Pemilik Manfaat Korporasi.

Pemilik manfaat atau beneficial owner secara sederhana bisa diartikan sebagai penerima manfaat sebenarnya atas aktivitas bisnis korporasi atau perusahaan tertentu. 

Susanto Kusumo sendiri tercatat sebagai Komisaris Utama PT Pantai Indah Kapuk Tbk. (PANI). Laporan Tahunan PANI 2024 mengungkap bahwa Susanto memiliki hubungan keluarga dengan komisaris, presiden direktur, dan wakil presiden direktur perseroan. Presiden Direktur PANI adalah Sugianto Kusumo alias Aguan.

Sementara itu, Alexander dan Richard adalah putra dari Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik grup Agung Sedayu. Alexander tercatat duduk di bangku direksi bersama dengan ayahnya di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI). Aguan menjabat Direktur Utama dan Alexander menjadi Wakil Direktur Utama. Perusahaan itu terkenal menggarap kawasan PIK 2 di Jakarta.

Sedangkan, Richard Halim Kusuma, tercatat sebagai Komisaris di PANI, Komisaris di PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) serta Komisaris Utama di anak usaha PANI, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK). 

Selain ketiga nama tersebut, Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, mencatat bahwa PT KSM adalah perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan alias IUP seluas 5.922 hektare. Wilayahnya di Kabupaten Raja Ampat. Izin pertambangan PT KSM terbit pada tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2033. Izin terbit PT KSM terjadi pada era pemerintahan Presiden ke 6, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

Adapun jika mengacu data MODI ESDM, PT KSM dikuasi oleh 5 pemegang saham. Pemilik saham terbesar adalah PT Dua Delapan Kawei sebesar 40%, kemudian Ali Hanafia Lijaya 10%, Rowan Sukses Investama 10%,  PT Tambang Energi Sejahtera 10%, dan  PT Jaya Bangun Makmur sebesar 30%.

Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi melalui pesan teks kepada pihak Agung Sedayu terkait afiliasi Alexander Halim Kusuma dan Richard Halim Kusuma dengan PT KSM. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat ke dua Public Relations Office Agung Sedayu Group, Yasmine dan Emeralda. Namun, belum ada jawaban yang diberikan sampai dengan artikel ini dimuat.

Selain itu, Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Tbk atau PANI, Christy Grassela. Pesan konfirmasi terkait Susanto Kusumo, Richard Halim Kusuma, dan Alexander Halim Kusuma di PT KSM disampaikan melalui pesan aplikasi WhatsApp dan telepon. Hanya saja, hingga berita ini dimuat, Christy belum merespons pertanyaan dari Bisnis.

Kontroversi Nikel Raja Ampat

Berdasarkan laporan yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), terdapat 4 perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

PT Gag Nikel melakukan aktivtias penambangan di Pulau Gag dengan luas 6.030,53 hektare, PT Anugerah Surya Pratama memiliki luas bukaan tambang sekitar 109 hektare di pulau Manuran yang luasnya hanya 743 hektare.

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining telah membuka lahan seluas 89,29 hektare di pulau Kawe yang hanya luasnya 4.561 hektare yang termasuk kawasan hutan, dan PT Mulia Raymond Perkasa membuka 2 kawasan tambang di Pulau Manyaifun seluas 21 hektare dan di Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.

Salah satu temuan utama yakni aktivitas tambang ASP di Pulau Manuran. Pemerintah telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.

"ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujarnya, Minggu (8/6/2025). 

Dia menuturkan dokumen lingkungan ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. "Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia," kata Hanif.

Selain itu, PT KSM ditemukan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki IUP dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh tim pengawas KLH.

"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," terangnya.

Hanif menuturkan seluruh persetujuan lingkungan di kawasan Raja Ampat akan ditinjau kembali karena berada di pulau kecil. Hal ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.

"Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat," ucapnya.

Sementara itu, Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keppres 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Gag Nikel secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap. Adapun hampir seluruh area di Raja Ampat merupakan kawasan hutan dan lahan yang digunakan oleh Gag Nikel merupakan kawasan hutan lindung. 

"Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam," tuturnya.

Namun demikian, pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan manusia yang berada di pinggir laut.  "Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag," terang Hanif.

Desakan Cabut IUP Raja Ampat

Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mendesak pemerintah untuk mencabut segala Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel baik yang sedang berlangsung maupun yang akan datang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Dia tak menampik bahwa memang setiap aktivitas tambang pasti mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Namun, disayangkan hasil akhirnya berpotensi menimbulkan kerusakan alam.

Padahal, menurut dia, Raja Ampat merupakan ikon pariwisata Indonesia yang terkenal hingga ke seluruh dunia. Sebab itu, Daniel berpandangan solusi permanen adalah menyetop segala aktivitas tambang di sana.

“Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025).

Legislator PKB ini juga memandang seharusnya negara melihat kepentingan masyarakat adat dan lokal, bukan hanya mementingkan soal investasi yang akhirnya merusak alam dan mengganggu masyarakat di sana.

Lebih jauh, Daniel menekankan bahwa saat ini adalah kesempatan bagus bagi Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadila untuk menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat, karena IUP-nya terbit sebelum Bahlil menjadi Menteri ESDM.

“Ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Plus logo

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro