Bisnis.com, JAKARTA -- Staf kantor Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) Kusnadi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (8/5/2025).
Kusnadi sebelumnya juga telah beberapa kali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahap penyidikan. Kini, dia kembali dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terkait dengan keterlibatas Hasto dalam kasus buron Harun Masiku.
Saat ditanya oleh JPU KPK, Kusnadi mengaku bahwa dia mengenal sosok Harun Masiku sebagai salah satu caleg PDIP pada Pemilu 2019. Dia mengaku baru mengenal Harun saat masa-masa pencalonan anggota legislatif pada 2019.
"Saya pernah dimintain tolong itu pak, itu pas di resepsionis [kantor DPP PDIP]. Itu tahunya itu pak," ujar Kusnadi kepada JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Menurut pengakuan Kusnadi, Harun pernah dua kali menitipkan sesuatu kepadanya. Harun pernah menitipkan sesuatu pada sekitar pertengahan Desember 2019 di DPP PDIP, dan kedua kalinya di Rumah Aspirasi, Jalan sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat.
Untuk penitipan pertama kali, Kusnadi menceritakan bahwa saat itu Harun menyambangi kantor DPP PDIP dan ingin bertemu dengan Donny Tri Istiqomah. Donny merupakan kader PDIP dan diduga orang kepercayaan Hasto, yang juga kini ikut ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca Juga
Akibat menunggu lama, kata Kusnadi, Harun akhirnya menitipkan tas ke dirinya di meja resepsionis. Tas itu dideskripsikan oleh Kusnadi berjenis ransel dan berwarna hitam. Namun, dia mengaku tidak diberitahukan apa isinya.
"Saya enggak tahu pak, enggak tahu isinya pak, tapi pas rame-rame katanya itu duit. Tapi pas dititipin itu saya enggak tahu isinya apa," ujar Kusnadi.
Adapun Harun juga disebut Kusnadi menitipkan sesuatu kepadanya juga di Rumah Aspirasi di Menteng. Namun, saat itu barang yang dititipkan berupa koper untuk Saeful Bahri, kader PDIP lainnya yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pidana di pengadilan pada kasus suap PAW.
JPU menduga bahwa tas dan koper yang dititipkan Harun ke Kusnadi untuk Donny dan Saeful berisi uang. Pemberian uang itu diduga untuk memuluskan jalan Harun agar ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih pergantian antarwaktu (PAW).
Setidaknya pada salah satu sidang sebelumnya, April 2025, saksi Patrick Gerrard Masoko alias Gerry mengakui bahwa koper yang dititipkan Harun untuk Saeful Bahri berisi uang Rp850 juta.
Setelah diterima, Gerry berkoordinasi dengan Saeful untuk membuka koper dan menghitung uang di dalam koper tersebut. Total uang dari koper tersebut mencapai Rp850 juta.
Dari ratusan juta itu, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah memiliki jatah sebesar Rp170 juta. "Ya saya buka, saya hitung saya informasikan ke pak Saeful jumlahnya segini, terus ya udah bilang dia, tunggu dulu nanti dia bilang dia ada call saya lagi gitu," pungkasnya Gerry.
Dakwaan Kepada Hasto
Adapun pada sidang tersebut, Hasto turut didakwa ikut memberikan uang suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Maret 2025 lalu, uang yang diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny, Saeful dan Harun adalah SGD57.350 dan Rp600 juta.
Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.
Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku," demikian bunyi dakwaan jaksa.
Selain itu, pada dakwaan pertama, JPU mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku. Salah satu perbuatan yang ditudingkan kepada elite PDIP itu adalah memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan.