Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv logo xplore

Komnas Haji dan Umrah Sebut Penaikan Ongkos Haji Tak Bisa Dihindari

Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada 2023 sebesar Rp69.193.733. Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
Rinaldi Mohammad Azka
Rinaldi Mohammad Azka - Bisnis.com 20 Januari 2023  |  18:19 WIB
Komnas Haji dan Umrah Sebut Penaikan Ongkos Haji Tak Bisa Dihindari. Ilustrasi Ibadah Haji 2021 - Instagram: Haramain Info
Komnas Haji dan Umrah Sebut Penaikan Ongkos Haji Tak Bisa Dihindari. Ilustrasi Ibadah Haji 2021 - Instagram: Haramain Info

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah menilai penyesuaian berupa penaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sulit dihindari karena peningkatan biaya di Indonesia dan di Arab Saudi.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sebagai konsekuensi yang sulit dihindari.

"Kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di tanah air maupun di Arab Saudi,” ujar Mustolih dalam keterangan pers, Jumat (20/1/2023).

Kenaikan itu, kata Mustolih, antara lain terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

Pemerintah dalam rapat bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69.193.733.

Adapun, Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji. Jumlah Bipih yang diusulkan tahun ini adalah 70 persen dari total Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya yang 30 persen (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Menurut analisa dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. Dengan demikian, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Selain itu, Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

"Hasil dari penempatan maupun investasi [dana haji] juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu [waiting list] yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana [shohibul maal],” paparnya.

Mustolih menambahkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. Namun, sambungnya, langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu.

"Jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," katanya.

Meskipun demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelengggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jenaah haji khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ibadah Haji dana haji jemaah haji biaya haji
Editor : Aprianus Doni Tolok

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini Lainnya

    back to top To top