Sampai Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target rencana aksi penyelesaian masalah produk paylater.
OJK menyampaikan POJK tersebut memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih berhati-hati.