Berdasarkan data resmi yang diunggah KPU di laman resminya, total suara yang telah masuk dari perolehan suara di dapil luar negeri telah mencapai 21,66%.
Menurut quick count yang dilakukan Indikator Politik Indonesia hingga Kamis (15/2/2024) pukul 06.00 WIB, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.
Berdasarkan data resmi yang diunggah KPU di laman resminya, total suara yang telah masuk dari perolehan suara di dapil luar negeri baru mencapai 2,70%.
Berdasarkan quick count hasil Pilpres 2024 yang dirlis Indikator Politik Indonesia per 19.00 WIB, paslon nomor 02 mendapatkan suara tertinggi yaitu 57,91%.
Berdasarkan quick count hasil Pilpres 2024 yang dirlis Indikator Politik Indonesia per 17.22 WIB, paslon nomor 02 mendapatkan suara tertinggi yaitu 59,63%.
Berdasarkan hasil quick count yang dirilis Indikator Politik Indonesia hingga pukul 16.10 WIB dengan jumlah sampel 60,00% Prabowo-Gibran hanya kalah di DKI.
Hasil penghitungan suara itu didasarkan pada hasil quick count Pilpres 2024 yang dirilis lembaga survei Indikator Politik Indonesia hingga pukul 16.00 WIB.
Hasil penghitungan suara itu didasarkan pada hasil quick count Pilpres 2024 yang dirilis lembaga survei LSI, Poltracking, dan Indikator hingga pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan quick count hasil Pilpres 2024 yang dirlis Indikator Politik Indonesia per 15.00 WIB, paslon nomor 02 mendapatkan suara tertinggi yaitu 59,63 %.
Hasil penghitungan suara itu didasarkan pada hasil quick count Pilpres 2024 yang dirilis lembaga survei Indikator Politik Indonesia hingga pukul 15.00 WIB.
Selain hasil quick count Pilpres 2024, metode penghitungan suara yang bisa menjadi panduan adalah real count yang dilakukan KPU dan exit poll inisiatif publik.
Selain hasil quick count Pilpres 2024, metode penghitungan suara yang bisa menjadi panduan adalah real count yang dilakukan KPU dan exit poll inisiatif publik.
Penghitungan suara Pilpres 2024 di setiap TPS akan berlangsung pada hari H Pilpres yakni 14 Februari 2024, sedangkan rekapitulasinya 15 Februari–26 Maret 2024.
UU Pemilu mengatur pengumuman hasil quick count pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat.