Dirut BCA Jahja Setiaatmadja menyampaikan saat bank memiliki dana berlebih saat pengetatan likuiditas, bank kerap memilih memarkir dana di surat berharga.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan setelah izin BPR Sumber Artha Waru Ageng, dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024.