Wacana pemberlakuan asuransi kendaraan Third Party Liability (TPL) menjadi wajib masih dalam perbincangan. Industri mulai memperhitungkan tarif preminya.
Dalam usulan awal OJK mengenai asuransi wajib third party liability, akan mencakup kerugian akibat kecelakaan kendaraan hingga asuransi saat keramaian.
Aturan penyederhanaan proses pengajuan produk asuransi tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 29 April 2024.
OJK mengingatkan perusahaan asuransi menyampaikan laporan keuangannya ke publik sebagai bagian dari transparansi. OJK siap memberikan sanksi bagi pelanggar.