Ketepatan waktu pengiriman menjadi penentu kepuasan pelanggan di e-commerce. Pemilik platform pun berlomba melakukan automasi agar layanan hadir lebih cepat.
Kemendag buka suara ihwal dugaan pelanggaran Undang-Undang No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Lazada Indonesia.
Kongres Serikat Buruh Nasional (NTUC) mengatakan Lazada memprakarsai PHK tanpa adanya konsultasi dengan Serikat Pekerja Makanan, Minuman, dan Sekutu (FDAWU).