Besaran tarif parkir berlangganan untuk motor roda dua ditetapkan sebesar Rp15 ribu per tahun, kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp30 ribu per tahun.
Teknisnya saat kendaraan masuk area parkir, petugas kemudian menginput nomor kendaraan di perangkat. Dari evaluasi awal terlihat kenaikan perolehan retribusi.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya meminta masyarakat turut membantu mencegah kebocoran PAD dengan meminta karcis parkir kepada juru parkir (jukir).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022.
Kepala Dishub Balikpapan Elvin Junaedi menyatakan keberadaan juru parkir di Balikpapan bukan sesuatu yang dilarang, tetapi harus berada di bawah kendali Dishub.