Beleid anyar itu ditetapkan pada 12 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan diundangkan pada 13 Desember 2023.
Dalam rancangan peraturan asuransi kredit OJK, perbankan akan dibebani risiko 25%. Sedangkan sisanya, 75% akan ditanggung perusahaan asuransi dan penjaminan.
Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan BI menjadi 6%, seberapa besar dampaknya ke industri asuransi kredit hingga properti?
Berbeda dengan karakteristik asuransi kredit global yang fokus kepada kredit produktif dan transaksi perdagangan, maka asuransi kredit yang berkembang di Indone
BCA memberi tanggapan soal rencana OJK membagi risiko asuransi kredit sebesar 30 persen menjadi risiko kreditur dan 70 persen ditanggung oleh pihak asuransi.
Bisnis, JAKARTA — Perusahaan asuransi mengharapkan kesediaan perbankan untuk menanggung sebagian risiko pinjaman macet menyusul lonjakan klaim asuransi kredit yang tak mampu…