Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menegaskan perlunya perbaikan tata kelola penyaluran bansos, khususnya mengenai tata cara penyaluran yang waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Momentum Idulfitri 1 syawal 1445 H dinilai perlu dijadikan momentum untuk memperkokoh rasa kebersamaan yang kendor pascapemilu karena perbedaan pilihan politik.