Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan Efek PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi II perdagangan Efek pada hari ini.
BEI menyebutkan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham SHID, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan…
Bursa Efek Indonesia sebelumnya menghentikan perdagangan atau suspensi saham CMPP sejak 5 Agustus 2019, sementara saham PLIN digembok sejak 12 Januari 2021.
BEI menyampaikan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham RONY dan PALM maka diberlakukan suspensi mulai hari ini.
Saham MDLN sudah bisa ditransaksikan lagi di seluruh pasar mulai sesi I perdagangan efek hari Senin (20/12/2021), setelah sempat disuspensi sejak 30 September 2020.