Pemegang saham Garuda Indonesia (GIAA) yang tidak melaksanakan haknya pada rights issue ini, kepemilikannya dapat terdilusi sebesar maksimum 70,95 persen.
Pencairan PMN senilai Rp7,5 triliun yang diperkirakan pada minggu ketiga Desember 2022 akan membantu likuiditas dan kecukupan modal Garuda Indonesia (GIAA).